Keberadaan
Bimbingan dan Konseling kian diakui secara sehat oleh pemerintah dan
juga masyarakat luas. Pengakuan ini terus mendorong perlunya tenaga
profesional yang secara khusus dipersiapkan untuk menyelenggarakan
layanan konseling.
Lebih lanjut pengakuan ini secara eksplisit telah ditetapkan dalam berbagai peraturan dan perundangan lainya diantaranya:
- Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan
pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah.
- “Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga
kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I pasal 1 butir 6
dinyatakan bahwa “pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam penyelenggaraan pendidikan”
- Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan
pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar Menengah.
- Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor pada
Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru
bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi
dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau
lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 54 ayat
(6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan bimbingan dan konseling”
adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian, dan pengawasan
kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang
dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas
dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan
memerlukan.
- Penilaian kinerja Guru bimbingan dan konseling (konselor)
pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14
tahun 2010 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya dinyatakan bahwa penilaian kinerja Guru bimbingan dan
konseling (konselor) dihitung secara proporsional berdasarkan beban
kerja wajib paling kurang 150 (seratus lima puluh) orang siswa dan
paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) orang siswa per tahun.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam
satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
(i) sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling ;
(ii) berpendidikan profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional, yang berjumlah 17 kompetensi dan 76 sub
kompetensi.
Sumber: Pidato Ketua Umum PB ABKIN pada Rakernas ABKIN Tanggal 11 s/d 12 Maret 2011 di Semarang
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar